JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyatakan kantor di tingkat kota administrasi Jakarta belum memiliki ruang penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, kekurangan fasilitas kantor Bawaslu tingkat kota DKI dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"Tentu berdampak ya. kenapa itu harus ada ruang gakkumdu karena itu nanti ada kebutuhan, kami harus memanggil pelapor, terlapor, lalu juga saksi (jika ada pelanggaran Pilkada) itu kan harus di tempat khusus," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup
Ketersediaan ruang gakkumdu itu sangat dibutuhkan agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seseorang yang nantinya dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Jakarta.
"Tidak bisa mengklarifikasi di tempat nongkrong atau di tempat kopi. Kan itu harus ada ruang khusus agar orang juga nyaman bisa bercerita lebih terbuka. karena itu kan privasi," ucap Benny.
Benny memastikan, permasalahan terkait kontestasi politik di setiap kota akan diselesaikan di wilayah itu. Dengan begitu, ruang gakkumdu dibutuhkan di setiap tingkat kota.
"Tidak bisa menyelesaikan (masalah Pilkada) di ruang gakkumdu, kota lain," ucap Benny.
Baca juga: Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota
Fasilitas yang ada di kantor BawasluPr ovinsi DKI tingkat kota masih kurang memadai menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Adapun fasilitas yang belum dimiliki Bawaslu DKI yakni ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tingkat kota.
"Kalau Bawaslu DKI sebenarnya sudah cukup relatif bagus. Ini yang menjadi kendala itu di tingkat kota. Itu memang belum terfasilitasi," ucap Benny.
Bawaslu DKI sebelumnya telah menyampaikan soal kekurangan fasilitas itu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait persiapan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024
Bawaslu DKI sebenarnya memiliki dana dari APBN sebesar Rp 5.000.000 untuk penyewaan ruang gakkumdu setiap kantor di tingkat wilayah.
Namun, besaran anggaran itu dinilai tidak cukup untuk menyewa tempat di DKI Jakarta.
Bawaslu DKI kemudian mengirimkan surat ke DPRD terkait keluhan kurangnya ruang Gakumdu di tingkat kota dan kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.