JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas yang ada di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI tingkat kota masih kurang memadai menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Adapun fasilitas yang belum dimiliki Bawaslu DKI yakni ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tingkat kota.
"Kalau Bawaslu DKI sebenarnya sudah cukup relatif bagus. Ini yang menjadi kendala itu di tingkat kota. Itu memang belum difasilitasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024
Adapun kekurangan fasilitas pada gedung Bawaslu tingkat kota ini disebut adalah tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Selama ini, Bawaslu DKI di tingkat kota memanfaatkan satu ruangan untuk multifungsi, baik sebagai ruang gakkumdu, sidang, dan rapat.
Semestinya, ruang gakkumdu Bawaslu di tingkat kota itu harus dipisahkan dengan ruang sidang dan rapat.
"Di tingkat kota ini dalam praktiknya jadi satu, misal di Jakarta Barat itu masih jadi satu semua. Mesti Pemerintah Provinsi daerah khusus Jakarta ini kan punya kewajiban untuk memfasilitasi," kata Benny.
Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Bawaslu DKI sebelumnya telah menyampaikan soal kekurangan fasilitas itu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait persiapan Pemilu 2024, namun belum ada tindak lanjut.
Adapun Bawaslu DKI sebenarnya memiliki dana dari APBN sebesar Rp 5.000.000 untuk penyewaan ruang gakkumdu setiap kantor di tingkat wilayah.
Namun, besaran anggaran itu dinilai tidak cukup untuk menyewa tempat di DKI Jakarta.
Bawaslu DKI kemudian mengirimkan surat ke DPRD terkait keluhan kurangnya ruang Gakumdu di tingkat kota dan kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.