"Kedua pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik salah satu karyawan Mal Kelapa Gading ," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Sutriyono, Rabu (22/7/2015).
Sebelum kejadian tersebut, pemilik motor, Alfi Sahri (27), diketahui akan masuk shift sore. Dia memarkirkan motor Yamaha Mio putih nopol B 3725 UGD miliknya di depan masjid, Selasa (21/7/2015) sore.
Diduga, motor Alfi telah diincar kedua pelaku yang memanfaatkan kondisi masjid sepi tanpa penjagaan petugas jaga. Setelah menunggu momen yang tepat, kedua pemuda itu langsung melancarkan aksinya sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, SH yang bertugas sebagai eksekutor, merusak kontak motor korban menggunakan kunci T. Sedangkan HS ditugasi untuk mengawasi lingkungan sekitar. Lima menit berselang, keduanya berhasil menjebol kontak kunci motor Alfi.
Keduanya pun membawa motor hasil curian itu ke kediaman kenalan yang disebut sebagai penadah.
Saat hendak pulang, Alfi kaget karena motornya sudah tidak ada. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke anggota Polsek yang berada di Pos Pantau depan Mal La Piazza.
Petugas langsung memeriksa CCTV yang ada di sekitar masjid. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas aksi kedua pelaku saat mencuri motor korban.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Budi Setiawan (33), seorang penjaga parkir di masjid, mengenali salah satu pelaku curanmor. Bahkan, Budi memberitahukan kediaman pelaku kepada polisi.
Setelah memastikan identitas pelaku dan kediamannya, petugas langsung bergerak menangkap keduanya tak jauh dari kediaman Yanto pukul 02.00 WIB.
Keduanya berencana menjual motor curian tersebut ke penadah. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat bayaran berbeda tergantung tugasnya. Kedua pelaku mengaku akan menggunakan uang penjualan motor tersebut untuk mudik ke kampung halaman.
"Pelaku mengaku dibayar Rp 400.000 dan Rp 600.000. Mengakunya buat ongkos mudik ke Lampung. Saat ini, kedua pelaku telah kita amankan. Sedangkan dua penadah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Sutriyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.