Hal itulah yang melatarbelakangi hadirnya 500 anggota TNI dalam penyegelan mal yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, itu pada Kamis (23/7/2015). [Baca: Penyegelan Tebet Green Dijaga 500 Tentara Bersenjata Lengkap]
Aji mengatakan, penyegelan dilakukan karena penyewa lahan, dalam hal ini PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS), belum mengurus sertifikat layak fungsi (SLF). Lahan tersebut disewa oleh PT WCSS untuk jangka waktu 30 tahun.
"Lahannya punya yayasan Kostrad. Kami sudah menyegel tempat ini empat kali. Sebelumnya kami masih memperbolehkan aktivitas atau operasional toko-toko. Namun, sekarang ditutup permanen sampai pengelola menyelesaikan SLF," kata Aji saat dihubungi, Kamis siang.
Mal Tebet Green Garden dibangun pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011. Rencananya mal tersebut akan dibangun setinggi 18 lantai. Namun, hingga saat ini, pusat perbelanjaan tersebut baru memiliki empat lantai.
Dinas Penataan Kota DKI Jakarta sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) Nomor 01/1/758 Tanggal 12 Februari 2015. Surat Peringatan (SP) II Nomor 03/-1/758 Tanggal 18 Februari 2015 dan Surat Segel (SS) No 02/-1/758 tanggal 3 Maret 2015. Pemprov DKI juga pernah menyegel pusat perbelanjaan ini pada 5 Maret 2015 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.