Eko menjelaskan, selama ini jajarannya sudah membuat komitmen berupa nota kesepakatan bersama. Nota tersebut berupa pakta integritas untuk tidak mengambil barang bukti narkoba.
"Jangan kan satu kilogram. Nol (koma) sekian gram saja, kalau ketahuan sampai ada yang bicara, kami periksa, kami proses. Tidak ada anggota yang melanggar (lalu) dibela," kata Eko seusai menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selama ini, upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengambilan barang bukti narkoba dilakukan dengan mengundang pihak lain dalam tahap perhitungan. Pihak lain, yakni Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, membuat berita acara terkait barang bukti tersebut.
"Setiap ada penggerebekan, kami lapor Kabid Propam. Saya bilang, 'Mas, ini saya dapat barang bukti besar. Mas di mana? Di kantor, oh oke, kita ketemu di kantor.' Begitu sampai di kantor, Propam sudah menunggu dan menghitung. Setiap penangkapan dihitung secara rinci," kata Eko.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu membenarkan omongan dari Eko. Dia langsung menugaskan jajarannya untuk mengawasi dan membantu perhitungan barang bukti.
"Beliau melakukan tangkapan, (lalu) sebelum tiba pada penghitungan, beliau menghubungi saya. Kemudian, saya menegaskan Provost dan Paminal saya ke sana. Bersama jajaran Ditresnarkoba, kami menghitung satu per satu. Bahkan, kami juga sebagai rekan sejawat, kami juga ada saat tas dalam narkoba sama-sama dibuka," kata Janner.
Janner mengatakan, penghitungan awal harus tepat. Dengan demikian, barang bukti selanjutnya akan terkontrol ke mana saja saat akan digunakan atau dipakai lagi.
"Misal jumlah 100 kilogram, kemudian ada sisihan setelah koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Misal, cukup 10 kilogram atau 7 kilogram saja sampelnya, yang 93 kilogram itu kan bisa dimusnahkan," ujar Janner.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.