Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi pada Barang Bukti Narkoba Setelah Disita Polisi?

Kompas.com - 28/07/2015, 14:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi penanggung jawab atas barang bukti narkoba yang selama ini mereka sita. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto memastikan, barang bukti itu tidak bisa diambil oleh siapa pun.

Eko menjelaskan, selama ini jajarannya sudah membuat komitmen berupa nota kesepakatan bersama. Nota tersebut berupa pakta integritas untuk tidak mengambil barang bukti narkoba.

"Jangan kan satu kilogram. Nol (koma) sekian gram saja, kalau ketahuan sampai ada yang bicara, kami periksa, kami proses. Tidak ada anggota yang melanggar (lalu) dibela," kata Eko seusai menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Selama ini, upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengambilan barang bukti narkoba dilakukan dengan mengundang pihak lain dalam tahap perhitungan. Pihak lain, yakni Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, membuat berita acara terkait barang bukti tersebut.

"Setiap ada penggerebekan, kami lapor Kabid Propam. Saya bilang, 'Mas, ini saya dapat barang bukti besar. Mas di mana? Di kantor, oh oke, kita ketemu di kantor.' Begitu sampai di kantor, Propam sudah menunggu dan menghitung. Setiap penangkapan dihitung secara rinci," kata Eko.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu membenarkan omongan dari Eko. Dia langsung menugaskan jajarannya untuk mengawasi dan membantu perhitungan barang bukti.

"Beliau melakukan tangkapan, (lalu) sebelum tiba pada penghitungan, beliau menghubungi saya. Kemudian, saya menegaskan Provost dan Paminal saya ke sana. Bersama jajaran Ditresnarkoba, kami menghitung satu per satu. Bahkan, kami juga sebagai rekan sejawat, kami juga ada saat tas dalam narkoba sama-sama dibuka," kata Janner.

Janner mengatakan, penghitungan awal harus tepat. Dengan demikian, barang bukti selanjutnya akan terkontrol ke mana saja saat akan digunakan atau dipakai lagi.

"Misal jumlah 100 kilogram, kemudian ada sisihan setelah koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Misal, cukup 10 kilogram atau 7 kilogram saja sampelnya, yang 93 kilogram itu kan bisa dimusnahkan," ujar Janner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com