Basuki mengatakan, pembubaran TGUPP itu baru dapat dilaksanakan jika satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah dapat berkinerja baik. [Baca: DKI Kaji Pembubaran TGUPP dan BPMP]
"Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (31/7/2015).
Basuki mengatakan, ide pembentukan TGUPP bersama Joko Widodo adalah membantu kinerja SKPD DKI. TGUPP juga berperan menyampaikan kebijakan SKPD kepada gubernur dan wakil gubernur. TGUPP juga mendorong kinerja SKPD lebih cepat lagi.
Bila TGUPP dibubarkan, bagaimana nasib anggota-anggotanya, yang merupakan mantan kepala dinas DKI?
"Ya dijadikan staf, sudah nasib. Abis mau gimana lagi," kata Basuki.
TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkatan TGUPP yang ditetapkan pada 11 Februari 2014.
Tujuh mantan kepala dinas yang menjadi anggota TGUPP adalah Taufik Yudi Mulyanto, Udar Pristono, Kian Kelana, Sugiyanta, Ipih Ruyani, Zaenal Musappa, dan Unu Nurdin. Setelah itu, anggota TGUPP kembali dirombak.
Kini, mantan Deputi Gubernur Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI, Sarwo Handayani, memimpin TGUPP, sementara mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI, Mohammad Yusuf, menjadi Wakil Ketua TGUPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.