Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Ii Karunia mengatakan tengah merevisi Pergub Nomor 27 Tahun 2014 tentang Nilai Sewa Reklame. Dalam aturan tersebut, diatur pemasangan reklame menggunakan tiang-tiang.
Peraturan itu akan direvisi menggunakan layar LED. Pengusaha yang memasang reklame LED diminta untuk memasang CCTV. Nantinya CCTV itu akan terkoneksi dengan sistem Jakarta Smart City dan Pusat Kendali yang segera dibangun di Mapolda Metro Jaya. Selain itu, lanjut dia, provider juga diminta memberikan CCTV kepada Pemprov DKI.
"Draf (revisi) pergubnya sudah hampir rampung dan dipaparkan dulu ke Pak Gubernur. Di dalam pergub itu juga ada klausul ketersediaan (pengusaha) menyediakan CCTV dan yang sudah punya (CCTV) harus terintegrasi dengan sistem yang ada di Pemprov DKI dan Polda," kata Ii.
Sebelumnya Basuki mewajibkan provider memasang 6.000 unit CCTV dan membangun jaringan 4G LTE. Basuki berharap, 6.000-10.000 CCTV bisa tersebar di seluruh wilayah Jakarta pada tahun 2016 mendatang.
Di samping itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sepakat membangun command center (pusat kendali) Ibu Kota. DKI juga akan memberikan jaringan internet infrastruktur fiber optic kepada pihak kepolisian agar seluruh sektor kepolisian bisa terkoneksi dengan sistem online. Melalui fiber optik yang dipasang, pengawasan tidak hanya terpusat di Polda, tetapi hingga kepolisian subsektor.