"Ada pembangunan di Jakarta yang dibangun oleh CSR, apakah itu masuk dalam anggaran APBD?" ujar Ferrial di Balai Kota DKI, Senin (10/8/2015).
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Bestari Barus juga mempertanyakan hal yang sama. Menurut Bestari, dana APBD yang dimiliki Pemprov DKI sudah sangat besar. (Baca: Dirjen Kemendagri: Gaji Lurah DKI Rp 44 Juta, Camat Rp 33 Juta, Mendagri Rp 14 Juta)
Jika proyek pembangunan terus-menerus menggunakan dana CSR, Bestari khawatir akan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dalam jumlah besar dalam dana anggaran DKI.
"Mengenai CSR, DKI ini kan punya anggaran cukup buat bangun RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) misalnya. Ada yang kami dengar, itu dibangun dengan dana CSR. Sebetulnya, apa yang harus didahulukan? Apa anggaran kita dibiarkan silpa saja karena khawatir digunakan dengan salah dan akhirnya memilih menggunakan CSR?" ujar Bestari.
Menanggapi pertanyaan itu, Donny (sapaan Reydonnyzar) menjelaskan bahwa Pemprov DKI boleh saja menerima sumbangan, asalkan itu memang kemauan perusahaan untuk memberikannya bagi Provinsi DKI.
Jika CSR diberikan dalam bentuk uang, kata Donny, maka uang tersebut harus masuk dalam pencatatan, begitu pun jika CSR berbentuk barang dan jasa.
"Jadi, Pemda (Pemprov DKI) boleh saja menerima sumbangan sejauh sumbangan itu diberikan sukarela tanpa tekanan. Bahwa perusahaan itu sudah ikut berpartisipasi, boleh," ujar Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.