Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Pemprov ke PT Transjakarta Akan Direvaluasi

Kompas.com - 13/08/2015, 18:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyebut seluruh aset Pemerintah Provinsi DKI yang digunakan pihaknya telah diatur dalam Pergub Nomor 106 tahun 2015.

Berdasarkan Pergub tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meminta dilakukannya peningkatan nilai (revaluasi) terhadap seluruh aset sebelum adanya proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta. Adapun pihak yang diminta melakukan revaluasi adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Kami menyambut baik dan siap mendukung kegiatan revaluasi tersebut demi kemaslahatan bersama," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2015).

Kosasih mengatakan revaluasi diperlukan karena nilai aset yang diinbrengkan masih mengacu pada hasil yang didapat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada akhir tahun 2011. Padahal, kata dia, dari tahun 2011 telah terjadi peningkatan maupun penurunan nilai aset. Hal tersebut akibat naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) maupun terdepresiasinya aset oleh penyusutan.

"Adanya pengurangan jumlah aset akibat pembongkaran proyek MRT maupun adanya aset yang lebih dibutuhkan oleh Pemprov DKI sehingga jumlah properti yang diinbrengkan akhirnya dikurangi," ujar Kosasih.

Sebagai informasi, terhitung per 1 Januari 2015, PT Transjakarta mengambil alih layanan bus transjakarta dari Dinas Perhubungan. Pengambilalihan layanan diikuti dengan penyerahan sejumlah aset. Penyerahan aset ini menjadi salah satu temuan dalam hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014 yang dipermasalahkan oleh BPK.

BPK menilai inbreng aset ke PT Transjakarta tidak dilakukan sesuai ketentuan harga sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan BPK kemudian direspon oleh DPRD yang kemudian membentuk panitia khusus.

Dalam rapat pansus Rabu (12/8/2015), jajaran Pemprov DKI telah mengklarifikasi perihal temuan tersebut. Pemprov DKI menyebut hingga saat ini semua aset yang digunakan oleh PT Transjakarta secara resmi masih dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI. Dengan demikian, belum pernah ada proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng).

Pemprov DKI baru akan melepas aset-aset yang dulunya digunakan oleh Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu setelah rampungnya revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan pernyataan tersebut, Pansus DPRD menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan Pemprov. Permasalahan pun dianggap tuntas.

"Jadi tidak ada yang krusial dari permasalahan ini. Itu sudah kita klarifikasi bahwa appraisal itu belum diserahkan ke PT Transjakarta dan itu akan di-appraisal ulang. Kita akan merevisi perdanya dalam waktu 60 hari dari temuan BPK," kata Wakil Ketua Pansus, Cinta Mega.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com