Baru-baru ini, BPK merilis audit sejumlah pengadaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Salah satu proses pengadaan yang diaudit adalah pengadaan UPS.
Intinya, BPK menyimpulkan pengadaan UPS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 163,8 miliar. Penyebab kerugian itu antara lain proses pembahasan pengadaan UPS dilakukan Komisi E DPRD DKI tanpa melibatkan PNS Satuan Kerja Perangkat Daerah terkai, adanya mark up anggaran, dan pengawasan yang kurang dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dab Pusat.
Bareskrim sendiri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS di Jakarta Barat Alex Usman dan PPK pengadaan UPS di Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
“Begitu kami menerima hasil audit itu, segera akan kami tindaklanjutinya. Yang penting kita ini harus hati-hati dan teliti,” ujar dia.