Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTSP Dinilai Bisa Kurangi Pelanggaran Peruntukan Bangunan

Kompas.com - 25/08/2015, 10:24 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya bangunan yang berubah peruntukan tanpa izin di Jakarta dinilai merupakan dampak sulitnya mengurus perizinan untuk mengganti izin bangunan. Karena itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan "one stop service"-nya diharapkan bisa menekan perubahan peruntukan bangunan tersebut.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna berpendapat masyarakat sebetulnya tahu harus mengurus perubahan peruntukan bangunan terlebih dulu ketika rumah tinggalnya akan dijadikan tempat usaha.

"Jadi masyarakat pura-pura tidak tahu aturan atau kalau ikut aturan prosesnya lama. Tapi sekarang kan sudah dipercepat jadi satu hari. Ya, memang seharusnya kalau bisa perizinan lebih cepatlah supaya lebih banyak masyarakat yang mengurus izin," kata Yayat saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Yayat mengatakan, enggannya masyarakat mengurus izin peruntukan bangunan mungkin karena bangunan sendiri sudah memiliki izin yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Namun permasalahannya justru di izin alih fungsi bangunan.

"Nah itu, persoalan izin alih fungsi bangunan. IMB sudah, bangunan sudah berdiri tetapi izin alih fungsinya itu bermasalah," ujarnya.

Apalagi biasanya masyarakat lebih tertarik mengurus izin mendirikan usaha daripada izin perubahan peruntukan bangunan. Sehingga ketika surat izin usaha perdagangan (SIUP) berdagang keluar, ternyata alamatnya adalah rumah tinggal.

"SIUP berdagangan sudah dapat, disebutin alamatnya tetapi ternyata itu rumah. Ketika SIUP keluar ya repot," kata Yayat.

Jika persoalan di situ, menurut Yayat, maka pemerintah perlu memperketat pengawasan dan pengendalian. Selama ini, ia menilai, fungsi pengawasan bangunan belum baik. Ini karena masih jarang bangunan yang menggunakan sertifikasi laik fungsi.

Oleh karena itu PTSP pun dapat dioptimalkan untuk menyelaraskan izin-izin tersebut. Jika izin mendirikan usaha yang dipakai alamat tempat tinggal, maka bisa tidak diberikan izin.

"Kita minta pengawasan diperketat, pengendaliannya itu. Selama ini yg terjadi pembiaran-pembiaran, lama-lama diselesaikan secara adat, yakni dilegalkan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com