Tito menyebut kepolisian tidak memiliki wewenang memimpin relokasi tersebut. "Polri tidak memiliki kewenangan untuk memimpin melakukan relokasi. Itu tidak bisa. Kewenangannya itu di Pemda," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/8/2015).
Tugas polisi, lanjut Tito, adalah membantu pemerintah dalam menjalani kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut harus bersifat positif dan sesuai dengan undang-undang, termasuk relokasi warga di dalamnya.
"Kalau kita lihat relokasi dengan Bukit Duri, Kampung Pulo dan lain-lain, sesuai dengan undang-undang atau tidak. Kami juga memiliki bagian hukum. Jika kita nilai tepat, maka kita akan dukung. Dukungan ini bukan berarti polisi menggusur, itu tidak bisa," kata Tito.
Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, meminta jajaran Pemprov DKI untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat dukungan polisi ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah bersepakat dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian untuk bersama merelokasi warga bantaran Kali Ciliwung ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan Pemprov DKI.
Dua kawasan yang akan ditertibkan setelah Kampung Pulo adalah Bidara Cina dan Bukit Duri. [Baca: Ahok Minta Polda Pimpin Relokasi Warga Bidara Cina dan Bukit Duri]
"Kami minta polisi yang pimpin relokasi. Saya sudah rapatkan dengan Polda Metro Jaya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (25/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.