Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Gabung Go-Jek, Pengojek Pangkalan Malah "Nyabu"

Kompas.com - 28/08/2015, 03:14 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Abin alias Satria (36), mengaku patah semangat setelah upayanya bergabung dengan salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek tak membuahkan hasil. Pengojek pangkalan yang merupakan warga Teluk Gong RT 08/07, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tersebut justru menghibur diri dengan cara yang salah dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Selain mengkonsumsi, tersangka juga menjual sabu yang yang telah dikemas dalam plastik bening," ucap Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan, Kamis (27/8/2015).

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sebulan terakhir menggunakan serbuk haram tersebut. Dirinya mengaku lebih bersemangat dalam mengojek saat mengkonsumsi sabu. Untuk menafkahi keluarganya, tersangka lantas berinisiatif untuk mendaftar ke salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek. Namun, setelah mencoba mendaftar via SMS berkali-kali, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Tersangka pun hanya bisa pasrah dan mengalihkan kegundahan hatinya dengan mengkonsumsi sekaligus menjajakan sabu. Namun, aktifitas terlarang tersebut diresahkan warga sekitar tempat tinggalnya. Sehingga, salah satu warga pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan mendapati aktifitas tersangka sesuai dengan laporan warga. Setelah menemukan momen yang tepat, anggota Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan pun membekuk tersangka di kediamannya.

"Anggota juga mengamankan sepuluh bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 3,84 gram tepat di depan pintu kamar tersangka," ucap Ruddi.

Tersangka sempat mengelak saat ditanyakan kepemilikan Sabu yang disimpan dalam kaleng tempat menyimpang rokok tersebut. Namun, tersangka akhirnya mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsektro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com