"Harapan saya besar untuk PT Jamkrida ini. Pelaku UMKM di Jakarta ini kan banyak jumlahnya, tapi tidak semuanya bisa mendapat akses kredit," kata Basuki, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Bahkan, lanjut dia, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) tidak bisa menyalurkan bantuan modal sebesar Rp 400 miliar kepada pelaku UKM. Sebab, DKI tidak memiliki jaminan atau dasar hukum untuk menyalurkan kredit tersebut.
"Kami bisa kasih kredit Rp 5 juta untuk satu pedagang, asal ada jaminannya. Kalau enggak ada jaminan, saya enggak berani, bisa dipenjara. Sekarang sudah ada PT Jamkrida DKI, jadi kami bisa jalankan programnya," kata Basuki.
PT Jamkrida DKI dibentuk berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah, yang dituangkan dalam anggaran dasar Nomor 9 Tahun 2014 serta dikeluarkannya izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-62/D.05/2015.
Adapun kepemilikan terbesar PT Jamkrida DKI dikuasai oleh Pemprov DKI dengan kepemilikan saham mencapai 95 persen. Sementara itu, sisa saham sebesar 5 persen dimiliki oleh PD Pasar Jaya.
Jumlah modal yang disetor PT Jamkrida DKI saat awal operasional mencapai Rp 100 miliar. Modal dasarnya mencapai Rp 400 miliar.
Seperti diketahui, sejak 2013 OJK telah menetapkan izin pembentukan 10 Jamkrida di seluruh Indonesia. Saat ini ada 10 Jamkrida antara lain, PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar dan PT Jamkrida Sumbar.
Juga, PT Jamkrida Kalsel, Jamkrida Sumsel, Jamkrida Kalteng dan Jamkrida Babel. Sekarang ditambah lagi dengan PT Jamkrida DKI Jakarta, sehingga total ada 11 Jamkrida dari 11 Provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.