Karena itu, dia tidak mau ambil pusing dengan pernyataan pihak-pihak yang menyebut Go-Jek melanggar hukum. (Baca: Ketua Organda DKI Minta Nadiem Makarim Tinggalkan Go-Jek)
"Jelas itu statement bukan faktual sama sekali. Aturan lalu lintas sendiri tidak mengatur roda dua. Tidak ada dalam statement hukum apa pun yang menyebut roda dua sebagai sarana transportasi melanggar," kata Nadiem di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Aturan hukum yang dimaksud Nadiem mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Go-Jek, lanjut Nadiem, lebih merupakan aplikasi yang membantu perseorangan. Di sisi lain, Nadiem meminta semua pihak untuk tidak melihat hal ini dari satu sisi persoalan mengenai ojek berbasis aplikasi semata, tetapi juga dari sisi ojek konvensional jika berbicara mengenai sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Ini bukan masalah Go-Jek vs ojek konvensional. Ini adalah permasalahan jutaan ojek di Indonesia. Jadi, sekadar mengingatkan saja antara status mereka (ojek) dan pemerintah itu, kayaknya harus ada perlindungan hukum karena ada jutaan (ojek di Indonesia)," kata Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.