Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Batalkan Usulan Program Revisi UU tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota

Kompas.com - 03/09/2015, 18:19 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik membatalkan program Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta tentang rancangan revisi Undang-Undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut disebabkan karena Biro Tata Pemerintahan tidak dapat menjelaskan dengan baik soal tujuan program kegiatan itu.

"Program pembahasan rancangan revisi Undang-Undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita hapus sampai ada kejelasan," ujar Taufik di akhir rapat pembahasan KUA-PPAS di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (3/9/2015).

Taufik selalu menyebut usulan program itu berkaitan dengan upaya agar Gubernur DKI Jakarta dililih langsung oleh Presiden tanpa melalui proses pilkada. (Baca: Taufik Masih Penasaran soal Revisi UU bahwa Gubernur DKI Dipilih Presiden)

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hal itu, Taufik beranggapan bahwa Biro Tata Pemerintahan tidak bisa menjawab dengan tepat dan cenderung berputar-putar. "Ditanya gelagapan kan. Gimana mau jelas," ujar Taufik.

Selain itu, Taufik mengaku masih merasa terganggu dengan usulan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar untuk melaksanakan program itu.

Dia bingung, sebab revisi UU biasanya dilakukan atas inisiatif anggota DPR RI. "Itu maksudnya apa? Apa mau nyogok anggota DPR? Kan revisi UU harus berdasarkan inisiatif. Kata mereka sih untuk kajian revisi dan lain-lain," ujar Taufik.

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Bayu Megantara mengatakan revisi UU itu untuk penguatan Jakarta sebagai Ibu Kota negara. (Baca: Taufik Tanya Rencana Pemprov DKI Revisi UU agar Gubernur Dipilih Presiden)

Bayu menjelaskan maksud dari penguatan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara. Dalam revisi UU tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya agar memperoleh wewenang terhadap beberapa aset-aset yang bukan miliknya.

Sebagai contoh, jika ada kerusakan jalan negara, Pemprov DKI ingin diizinkan untuk bisa memperbaiki jalan tersebut. Sebab, jalan negara yang rusak itu berdampak langsung kepada warga DKI Jakarta.

Kewenangan-kewenangan itu lah yang ingin dimiliki Pemprov DKI dengan cara merevisi UU tersebut. Atas jawaban itu, Taufik merasa belum mendapat jawaban yang jelas.

"Jangan ditutupin lah Pak. Bulan Januari ada perwakilan tata pemerintahan, mau saya sebutin namanya? Dia datang ke DPR. Gimana caranya bisa ubah UU itu. Kan sudah lama gerakan ini sebenarnya. Kita bukannya larang, tetapi ya omongin bareng-bareng. Kita tuh kepanjangan tangan sana (DPR). Apa yang Bapak lakukan itu sampai ke kita. Lebih baik Bapak terbuka," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com