Kemarin, Taufik bertanya apakah revisi ini berkaitan dengan rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang meminta agar jabatan gubernur dipilih oleh presiden saja. Sebab, hal tersebut ternyata masuk dalam salah satu program Pemprov DKI yang dia lihat dalam rapat pembahasan hari ini.
Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Tata Pemerintahan Bayu Megantara yang hadir dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 hari ini, menjelaskan mengenai hal yang ditanyakan Taufik.
"Jadi revisi itu untuk penguatan Jakarta sebagai Ibu Kota negara," ujar Bayu di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
Bayu menjelaskan, dalam revisi UU tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya agar memperoleh wewenang terhadap beberapa aset-aset yang bukan miliknya.
Sebagai contoh, jika ada kerusakan jalan negara, Pemprov DKI ingin diizinkan untuk bisa memperbaiki jalan tersebut. Sebab, jalan negara yang rusak itu berdampak langsung kepada warga DKI Jakarta. Kewenangan-kewenangan itulah yang ingin dimiliki Pemprov DKI dengan cara merevisi UU tersebut.
Jawaban Bayu tersebut tak memuaskan Taufik. Taufik kemudian meminta Bayu untuk berbicara apa adanya.
"Jangan ditutupinlah, Pak. Bulan Januari ada perwakilan tata pemerintahan, mau saya sebutin namanya? Dia datang ke DPR. Gimana caranya bisa ubah UU itu. Kan udah lama gerakan ini sebenarnya. Kita bukannya larang, tapi ya omongin bareng-bareng. Kita tuh kepanjangan tangan sana (DPR). Apa yang bapak lakukan itu sampai ke kita. Lebih baik bapak terbuka," ujar Taufik.
Bayu pun kembali menjelaskan dengan inti pembicaraan yang sama. Saat ini, timnya sedang melakukan inventarisasi permasalahan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Masalah yang berkaitan dengan revisi UU itu dikumpulkan menjadi bahan untuk perubahan UU.
Berkaitan dengan gubernur yang dipilih presiden, Bayu mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu dari yang diusulkan dalam tahap invetarisasi masalah.
"Semua itu yang mengusulkan masyarakat. Jadi ini kan masih ditampung dulu. Tapi kira-kira itu latar belakang revisi UU ini," ujar Bayu.
"Jadi soal gubernur dipilih presiden itu, itu baru diskusi dengan masyarakat saja. Usulannya ada. Satu dari sekian banyak usulan masyarakat," ujar dia. (Baca: Taufik Tanya Rencana Pemprov DKI Revisi UU agar Gubernur Dipilih Presiden)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.