Taufik bertanya apakah revisi ini berkaitan dengan rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang meminta agar jabatan gubernur dipilih oleh presiden saja.
Awalnya, dia mengira hal tersebut hanyalah sebatas wacana Ahok (sapaan Basuki). Akan tetapi, ternyata dia melihat hal tersebut masuk dalam salah satu program Pemprov DKI yang dia lihat dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran–Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 hari ini.
"Jadi gini itu ada usulan perubahan UU. Waktu itu pernah ada inisiatif dari Pemprov dan sudah dikomunikasikan oleh salah satu anggota DPR, mereka ingin melakukan perubahan dalam pasal itu. Supaya gubernur bisa dipilih oleh presiden gitu lho. Itu masuk dalam salah satu program," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Rabu (2/9/2015).
Ketika bertanya mengenai hal tersebut kepada asisten pemerintahan, Taufik mendapat jawaban bahwa hal itu harus ditanyakan kepada biro tata pemerintahan DKI.
Pada rapat pembahasan esok, Taufik pun telah meminta agar biro tata pemerintahan dapat turut hadir.
Taufik mengatakan, anggota Banggar ingin mengetahui latar belakang dari usulan perubahan UU tersebut. Sebab, menurut Taufik, usulan ini begitu rentan dengan penyalahgunaan.
Apalagi, kata dia, Gubernur DKI saat ini memiliki hubungan yang dekat dengan Presiden RI Joko Widodo.
Taufik mengaku khawatir jika perubahan UU ini demi meloloskan kepentingan suatu pihak. "Makanya, kita mau tahu, mungkin ini usulan pesanan untuk mempersiapkan 2017," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.