Basuki sebelumnya menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membubarkan IPDN. Menurut dia, keberadaan IPDN sudah tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014. [Baca: Ungkapan Kekecewaan Alumni IPDN kepada Ahok]
"Saya kira semua orang berhak (menolak), ini negara demokrasi. Seharusnya anak-anak IPDN juga merasa terganggu ketika ada UU ASN karena undang-undang itu mengatakan, kami berhak merekrut PNS (pegawai negeri sipil) dari yang pegawai non-PNS," kata Basuki dengan nada tinggi, di Dinas Pelayanan Pajak DKI, Selasa (8/9/2015).
Dia melanjutkan, UU ASN juga mencakup aturan mengenai pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka. Saat ini, tidak semua pemegang jabatan pamong, seperti lurah atau camat, yang merupakan lulusan IPDN.
"Apakah anak-anak IPDN pasti lebih baik dari anak non-IPDN? Enggak. Contoh, kamu mengagungkan IPDN dan STPDN segala macam, saya mau tanya, republik kita ini maju enggak hari ini dengan dolar begitu?" kata Basuki menggebu-gebu.
Selama ini, dia melanjutkan, alumnus IPDN selalu menjadi pamong di Pemprov DKI. Namun, Basuki mengubah tradisi itu. Sebab, kata Basuki, pelayanan publik selama dipegang alumnus IPDN juga tidak menjamin hasil yang optimal.
"Siapa yang jadi lurah dan camat dulu di DKI? Alumnus (IPDN). Siapa yang suka berantem, berapa banyak orang mati di IPDN, saya mau tanya? Sekarang saya tanya di Jakarta, BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dipegang IPDN apa bukan sekarang? Bukan, tetapi oke tuh," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.