Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ingat Bapak Ibu, Pungutan Liar Itu Haram Bukan Makruh

Kompas.com - 11/09/2015, 21:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kepada 255 pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik untuk tidak berupaya "bermain-main" dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI. Sebab, lanjut dia, hal itu akan langsung ditindaklanjuti ke aparat kepolisian. 

"Ingat Bapak-bapak, Ibu-ibu, pungutan liar itu haram, bukan makruh. Jadi, mohon maaf buat (pejabat) yang nyolong, saya enggak ampuni. Kalau enggak ada uang, bilang ke saya, nanti saya carikan solusinya," kata Basuki saat melantik administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (11/9/2015). 

Karena itu, ia berharap pejabat eselon untuk mensyukuri penghasilan yang mereka terima. Jika mereka masih malas, Basuki mengancam bakal menjadikan staf para pejabat itu.

Sanksi terberatnya adalah dengan tidak lagi memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Pada kesempatan itu, ia juga meminta lurah dan camat untuk mengecek detail nama-nama pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di Suku Dinas Pertamanan, Kebersihan, dan Pekerjaan Umum (PU).

Sebab, lanjut dia, banyak nama fiktif. "Kalau ada sudin yang ngomong, 'Mohon maaf ketuker namanya atau belum dicek namanya," laporin saya. Saya langsung tahu, pasti sudin itu 'main' dan ada PHL fiktif. Tipe-tipe pejabat seperti ini yang saya proses ke polisi dan saya enggak ada belas kasihan. Enggak ada kata maaf kalau sudah terjadi karena saya akan lebih tidak adil jika membiarkan pejabat yang sudah mencuri untuk tetap menjabat," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Sebelumnya, Basuki melantik sebanyak 255 pejabat administrator serta pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan rincian 188 pejabat eselon IV (pengawas) dan 67 pejabat eselon III (administrator). 

Adapun pelantikan pejabat sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1866-1882 Tahun 2015 pada 10 September 2015 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator.

Kemudian, Kepgub Nomor 1883-1905 Tahun 2015 pada 10 September 2015 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pengawas. Aturan itu berlaku mulai tanggal pelantikan.

Beberapa pejabat yang dilantik ialah Syamsuddin sebagai Kepala Bagian Pendidikan Mental Spiritual Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Amer Sagala sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Agustin Pujiastuti sebagai Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Camat Kalideres Uus Kuswanto, serta Lurah Tanjung Priok Yusuf Madjid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com