Sebagai tanda bahwa parkir tersebut resmi, Unit Pelaksana Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta pun memberlakukan tiket parkir. Tiket tersebut berasal dari Dishubtrans DKI Jakarta dan mencantumkan tarif parkir yang berlaku.
Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com di beberapa lokasi parkir on street, masih ada pelanggaran terjadi. Sekalipun, di tempat tersebut sudah menggunakan tiket resmi.
Misalnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, ada kawasan parkir yang menggunakan tiket resmi dari Dishubtrans, tetapi tarifnya digelembungkan.
Pada tiket parkirnya dicap tarif parkir yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Pada tiket parkir sepeda motor berwarna ungu itu, tarif parkir resmi tertulis Rp 2.000 tetapi ditimpa cap menjadi Rp 3.000. Sehingga, pengguna jasa parkir pun harus membayar lebih mahal.
Menurut F, salah satu juru parkir di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, penggelembungan tarif tiket parkir terpaksa dilakukan. Hal ini mengingat masih banyaknya pungutan-pungutan liar di lahan parkir di sana.
"Iya memang aslinya Rp 2.000, tetapi wajar lah kalau jadi Rp 3.000. Orang banyak yang cemil-cemil (pungli)," ujar dia saat ditemui di lokasi parkir, Selasa (15/9/2015).
Penggelembungan tarif parkir, kata dia, sudah berlangsung lama, jauh sebelum Dishubtrans memberlakukan tarif parkir on street yang baru.
Menurut dia, kalau tidak begitu, maka uang retribusi parkir di sana akan habis untuk setoran dan pungli saja.
Pria itu mengaku setiap harinya membayar setoran ke Dishubtrans DKI sebesar Rp 60.000. Sedangkan untuk "setoran-setoran lainnya", puluhan ribu rupiah juga melayang dari koceknya. "Tiap hari ada saja yang mintain, oknum-oknum banyak lah," kata dia.
Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, tarif resmi yang berlaku untuk parkir on street adalah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Tarif hanya dipungut sekali setiap parkir. Saat ditunjukkan tiket yang dicap, Sunardi mengakui tiket tersebut resmi. Namun, bila dicap menjadi tarif penggelembungan, tiket tersebut menjadi salah.
"Sepertinya tiket motor itu resmi tapi distempel jadi 3000 jadi salah. Ini mungkin dilakukan oknum jukir," ujarnya. Ia pun akan mengecek lebih jauh soal pelanggaran parkir tersebut. Nantinya bila terbukti salah maka pihaknya akan menindak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.