"Udar Pristono kita kenal sebagai Kepala Dinas Perhubungan yang terjerat pengadaan busway, bus karat, bus mark-up, bus China, dan lain-lain. Tapi dalam persidangan itu semua tidak terbukti. Dalam persidangan hakim sangat bijaksana," ujar Tonin didampingi Udar.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar. Hakim menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Majelis hakim hanya menyatakan Udar bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 Juta. Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana.
PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI. Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan akan melakukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan mereka, yakni 19 tahun penjara.
Tonin menyatakan siap menghadapi banding yang akan diajukan JPU.
"Kami tunggu dari seberang kalau banding, ya kami kontra. Mudah-mudahan nanti di banding majelis hakim lebih bijaksana," ujar dia.