"Saya ingin malam hari gedung-gedung tuh bisa semarak. Kayak Tokyo atau New York," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (28/9/2015). [Baca: Alasan Ahok Hilangkan Papan Reklame dan Menggantinya dengan LED]
Menurut dia, penggunaan listrik untuk menyalakan LED tidak memerlukan daya yang besar. Saat malam hari pun, lanjut dia, gedung perkantoran tidak menyalakan listrik terlalu besar sehingga layar LED selalu menyala sepanjang malam. [Baca: Revisi Aturan Reklame, DKI Genjot Penerimaan PAD]
Pemilik gedung, lanjut dia, selama ini enggan memasang iklan melalui LED. Sebab, bayar pajaknya mahal. Dahulu oknum Dinas Pelayanan Pajak menetapkan pembayaran pajak reklame melalui LED hingga lima kali luas papan reklame (billboard).
"Di seluruh dunia di mana sih billboard berseliweran begitu? Kalau billboard kan menutupi keindahan kota dan jelas-jelas berbahaya kalau roboh. Kalau bayar pajaknya dihitung lima kali pajak billboard kan konyol, itu namanya sengaja pengen main billboard," kata Basuki.
Sementara pihaknya mengaku sulit melacak pembayaran pajak reklame melalui billboard. Basuki mengakui lebih muda melacak pembayaran pajak reklame yang dipasang di LED. [Baca: Ahok Bakal Bebaskan Pajak Reklame, Tepuk Tangan Pemilik Gedung Bersahutan]
Pemilik gedung pun tidak perlu membayar pajak reklame selama tidak menerima iklan komersial. Jika pemilik gedung menerima iklan komersial, maka pembagian hasilnya 70:30 untuk Pemprov DKI.
Di samping itu, pemilik gedung juga harus menyediakan spot bagi Pemprov DKI untuk menyosialisasikan iklan sosial, seperti program Jakarta Smart City, program BPJS Kesehatan, program kebersihan, dan lain-lain.
"Kamu mesti buka pagar untuk bikin trotoar. Kamu enggak usah bayar pajak reklame selama iklannya untuk merek gedung kamu. Kalau kamu enggak mau bayar mahal (pajak reklame) ya bayar 70-30, 30 buat kami," kata Basuki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.