Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Razia Rokok, Pengelola Mal Janji Berikan Teguran Keras ke Penyewa

Kompas.com - 30/09/2015, 15:54 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan merazia dua mal di kawasan Blok M, yakni Blok M Plaza dan Blok M Square, pada Rabu (30/9/2015). Razia ini bertujuan untuk menemukan orang yang masih merokok di kawasan tersebut.

Padahal, larangan merokok di dalam gedung sudah diatur dalam sejumlah peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah restoran dan kafe yang masih membiarkan pengunjungnya merokok. Ada pula sejumlah kios yang pemiliknya merokok di dalamnya.

Menanggapi razia tersebut, pengelola mal berjanji untuk menegur keras pelanggar tersebut. Manajer teknik Blok M Plaza, Riwan Wibisono, mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di mal.

"Sebetulnya kami sudah sering sosialisasikan kepada para tenant (penyewa) untuk mematuhi aturan, tetapi memang masih ada yang melanggar. Setelah ini akan kami berikan teguran keras bagi tenant yang melanggar," ucapnya di Blok M Plaza, Rabu siang.

Pihaknya juga akan memberikan lebih banyak poster dan stiker peringatan. Menurut Riwan, hal itu akan semakin memberikan penegasan kepada para pengunjung bahwa merokok dilarang di tempat tersebut. (Baca: Dikeluhkan di Qlue karena Rokok, Mal di Blok M Dirazia Satpol PP)

Untung Budiyono, Manajer Operasional Blok M Square, mengatakan, pihaknya pernah memberlakukan sanksi tegas pada kios yang masih terdapat kegiatan merokok di dalamnya.

Namun, manajemen juga mengalami dilema karena kios tersebut sudah menjadi hak milik para pembelinya. "Jadi kami pikir sanksi seperti menggembok tempat tersebut terlalu berlebihan, karena itu juga milik dia kan? Makanya, sejauh ini kami hanya beri peringatan, bahkan setiap 30 menit sekali," ujarnya.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia yang 70 di antaranya bersifat karsinogenik. Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan.

Terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung, seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit, bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com