JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap penyebab utama meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini.
Menurut Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, kekerasan seksual terhadap anak semakin marak terjadi karena besarnya penyalahgunaan relasi kuasa.
"Kalau dilihat dari tren, penyebabnya beragam ya. Tetapi, yang paling banyak tercatat di KPAI itu penyalahgunaan relasi kuasa," ucap Ai saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Ia mengatakan, masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat di rumah, seperti orangtua. Atau, orang-orang yang dihormati, misalnya guru dan pemuka agama.
"Misalnya, orangtua yang terpisah karena istrinya pergi menjadi pekerja migran atau merantau, lalu suami melakukan kekerasan seksual pada anak kandung atau anak tirinya, itu juga terlaporkan ke kami banyak sekali," terang Ai.
Baca juga: Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong
"Kemudian, gurunya sebagai pelaku atau pemuka agama yang melakukan, mereka selalu menggunakan terminologi perhatian, memberikan rukiah, itu menunjukkan bahwa relasi kuasa sangat besar dari orang yang disegani," sambung dia.
Selain penyalahgunaan relasi kuasa, Ai menyebut bahwa penyalahgunaan informasi dan teknologi yang berkembang pesat saat ini juga menjadi pemicu meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mencontohkan, orangtua yang kecanduan pornografi kerap kali melampiaskan hasrat seksual terhadap anak-anak.
"Jadi saya kira banyak sekali hal yang menjadi latar belakang. Namun, ini bisa dipengaruhi oleh pesatnya teknologi dan informasi yang disalahgunakan serta ketidakmampuan orang dalam mengelola emosi, mengelola munculnya hasrat seksualitas yang dipicu dari tontonan," imbuhnya.
Sebelumnya, diungkapkan oleh KPAI bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dari 1.800 pengaduan pada 2023 terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA), tercatat kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi untuk klaster PKA.
"Dari jumlah pengaduan itu ada pemenuhan hak anak yang bersifat non pidana dan ada yag perlindungan khusus anak yang semuanya pidana. Nah, 60 persen dari sejumlah itu adalah kekerasan seksual," ujar Ai.
Adapun klaster PKA mencakup beberapa jenis atau bentuk kekerasan terhadap anak, salah satunya anak menjadi korban kejahatan seksual.
Baca juga: Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.