"Pak Haji Lulung pernah cerita ke saya bahwa jika diusut, memang ada oknum pimpinan komisi yang diduga berinisiatif untuk itu. Karena UPS sudah berlarut-larut, jadi kita patut menduga ada oknum pimpinan komisi di DPRD yang memang diduga mendapat keuntungan," ujar kuasa hukum Lulung, Razman Arif Nasution, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2015).
Pada hari ini, Lulung menjalani pemeriksaan ketiga di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Lulung berharap penyidik dapat menggunakan semua keterangan yang diberikannya untuk menjadi acuan dalam membongkar keterlibatan auktor intelektualis penting dalam kasus pengadaan UPS.
"Pak Haji Lulung juga bilang akan membuka semua, bahkan dia mengatakan bersedia diperiksa 5 sampai 10 jam, tidak masalah," kata Razman.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.