A pertama kali menjadi korban saat MY berpura-pura mencari sinyal ponsel di kamar A. Saat itu, A sedang berkirim pesan singkat dengan temannya sambil tidur-tiduran. "Ternyata, A melihat ayahnya menonton video porno," kata Kasubdit Renakta Ajun Komisaris Besar Suparmo.
Sejak saat itu, MY kerap mendatangi A saat ibu dan adiknya tak ada di rumah. Satu pekan setelah kejadian tersebut, MY mulai mengulangi perbuatannya.
Perbuatan MY akhirnya terhenti ketika istrinya memergoki perbuatannya dan melaporkannya ke polisi. MY pun ditangkap oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada September 2015 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan seusai polisi mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti untuk menjerat MY. MY dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah 15 tahun penjara.