Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban 26 Orang, Kasus Pencabulan di Kelapa Gading Terbesar di Jakarta

Kompas.com - 09/09/2015, 19:27 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, kasus dugaan pencabulan remaja di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), merupakan yang terbesar se-DKI Jakarta.

Meski demikian, Erlinda belum dapat memastikan hal tersebut sebagai darurat paedofilia. "Untuk jumlah 26 korban, itu termasuk yang terbesar di Jakarta. Namun, ini belum bisa dikatakan darurat paedofil. Kami akan pelajari hasil assessment," kata Erlinda di Mapolrestro Jakut, Rabu (9/9/2015).

Menurut Erlinda, dengan jumlah korban sebanyak itu, wilayah Jakut termasuk dalam zona merah terkait kasus paedofilia. "Jumlah korban itu bisa bertambah. Bisa dikatakan ini masuk zona merah, khususnya terkait potensi anak menjadi pelaku," kata Erlinda.

Erlinda juga sempat membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) oleh tersangka Babe alias Baequni pada tahun 2010 lalu. "Sebelumnya, kasus Babe di Jaktim juga besar, tetapi lebih sadis karena sebelum dipenetrasi, disiksa dulu," kata Erlinda.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang korban, BS (12), melaporkan pencabulan yang dilakukan IW (46) ke Polsek Metro Kelapa Gading pada 2 September lalu.

Meskipun sempat membantah, IW akhirnya mengaku bahwa dia melakukan kekerasan seksual terhadap 10 remaja. Ia juga mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 sebelum melakukan perbuatannya.

Dari pengembangan kasus terungkap bahwa masih banyak remaja pria yang menjadi korban dari pria yang bekerja sebagai pengojek tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, jumlah korban yang sudah dibuatkan BAP mencapai 26 orang. [Baca: Korban Pencabulan di Kelapa Gading Bertambah Jadi 26 Orang]

Tersangka menjerat para korbannya dengan bujuk rayu uang sebesar Rp 5.000-Rp 15.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV KPAI Temukan Korban Pencabulan Lebih dari 10 Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com