Febrianto dianggap menghasut hingga memicu kericuhan di beberapa tempat di Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan F. Pendalaman dilakukan Subdit Cyber Crime. Alat bukti cukup, dan F sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Febrianto saat ini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus ini. [Baca: Sekjen The Jakmania Diduga Memahami Kericuhan Saat Final Piala Presiden]
"Atas perbuatannya, Febrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Menggunakan Kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Iqbal.
Seperti diketahui, Febrianto menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui tweet pada akun @bung_febri pada tanggal 11 Oktober 2015. [Baca: Dianggap sebagai Provokator Kericuhan, Sekjen Jakmania Ditangkap]
Posting tersebut berisi: "Kalau menganggap final piala presiden di Gbk takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #tolakpersibmaindiijakarta."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.