"Saya bersyukur kepada Tuhan karena adik Safira dapat ditangkap dengan selamat," kata Tito di Mapolresta Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015) sore.
"Nah ini dua-duanya sukses dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan karena mengutamakan keselamatan korban. Saya ucapkan selamat dan apresiasi kepada Polres karena ini adalah prestasi," kata Tito.
Saat ini, Safira sedang dalam tahap pemulihan dengan didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Tito juga menegaskan bahwa hal ini adalah murni penculikan karena pelaku penculikan meminta uang tebusan kepada orangtua korban.
Polres Jakarta Selatan telah mengantongi lima nama pelaku penculikan, yaitu Ali, Norman, Ijul, Hadi, dan Rully. Hadi ditangkap di rumah korban di Pancoran, Jakarta Selatan. Ijul ditangkap di Cideng, sementara Ali, Norman, dan Rully ditangkap di Hotel 1001, kawasan Kota, Jakarta Kota. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 tentang Penculikan dengan hukuman 12 tahun penjara.