"Sudah diajukan, hari pertama itu, langsung," kata Muhammad Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Rencananya, tim akan melengkapi saran yang diberikan penyidik untuk penangguhan penahanan Febrianto. Salah satunya menyertakan surat pernyataan dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) rumah Febrianto.
"Nambahin saja. Pihak kepolisian juga bilang itu bagus, dan secepatnya. Itu hak dari tersangka," kata Muhammad Halim.
Febrianto sendiri saat ini dibantu oleh Tim Advokasi Suporter Indonesia. Dalam tim tersebut, terdapat belasan pengacara yang siap membela Febrianto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mempersilakan kuasa hukum Sekjen The JakMania megajukan penagguhan penahanan terhadap kliennya.
Sebab, langkah tersebut merupakan bagian dari hak tersangka. "Karena siapapun tersangka mempunyai hak. Sala satu diantaranya permohonan penangguhan," kata Iqbal, Rabu.
Sebelumnya, Sekjen The JakMania, Febrianto ditetapkan tersangka provokasi kericuhan pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10/2015) kemarin. Febrianto dianggap menghasut yang mengakibatkan tindakan kericuhan di beberapa tempat di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.