Menurut Muttaqin, situasi itulah yang mereka khawatirkan akan terjadi bila Pemprov DKI tetap memaksakan untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta. Ia menyebut setidaknya ada tiga wilayah perairan yang tertancam akan mengalami kerusakan ekologi, yakni wilayah Kepuluan Seribu, Selat Sunda, dan Bangka Belitung.
"Reklamasi itu kan pasti membutuhkan pasir. Nah, pasirnya itu mau ambil dari mana," ujar dia.
Tercatat ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.
Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.