Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola TPST Bantargebang: Kalau Ahok Bilang Kita Terima Rp 400 M Itu Fitnah

Kompas.com - 26/10/2015, 13:45 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, menerima uang dari Pemerintah Provinsi DKI tiap tahun. Namun, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus membantah bahwa Pemprov DKI memberi uang senilai Rp 400 miliar setiap tahun.

"Selama ini pemberitaan sangat menyesatkan bagi kami. Kalau Pak Ahok. (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) bilang memberikan Rp 400 miliar, itu fitnah dan bohong. Kami tidak pernah merasa menerima sebesar itu," ujar Rekson ketika dihubungi, Senin (26/10/2015).

"Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah kami terima melebihi Rp 200 miliar," ujar dia. (Baca: Ahok Pastikan Putus Kontrak Pengelola TPST Bantargebang)

Rekson mengatakan dalam kontrak, tidak ditentukan bahwa Pemprov DKI berkewajiban membayar Rp 400 miliar. Melainkan mengirimkan uang sesuai jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. (Baca: Ahok Tuding DPRD Bekasi Main Mata dengan Pengelola TPST Bantargebang)

Sampai saat ini, jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang tidak pernah melebihi nominal Rp 200 miliar. Rekson mengatakan PT Godang Tua Jaya menyalurkan 20 persen tipping fee dari Rp 200 miliar tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi akan menyalurkan kepada masyarakat dalam program Community Development.

Rekson mengatakan 80 persen tipping fee digunakan untuk biaya operasional PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI (Navigate Organic Energy Indonesia). "Belum lagi masih ada pajak-pajak yang harus dikeluarkan," ujar dia.

Rekson pun kesal ketika Ahok mengatakan PT GTJ menerima uang Rp 400 miliar. Sebab, kenyataannya dia tidak merasa menerima uang itu.

"Angka ini muncul berulang kali dan terus menerus Ahok ucapkan, bahwa beliau memberikan Rp 400 miliar ke kami," ujar Rekson.

Ahok mempermasalahkan kontrak antara Pemerintah Provinsi DKI dan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Dia mengatakan, Pemprov DKI telah mengirim surat peringatan pertama kepada PT GTJ. "Saya sudah kirim SP 1 ke Godang Tua, kalau sudah (SP) 2 dan 3, kami putus kontraknya. Jelas enggak bayar Rp 400 miliar setahun ke perusahaan itu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (23/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com