Perbuatan asusila yang dilakukan Sakur terungkap dari laporan P (34) yang anaknya, AE (8), menjadi korban nafsu buruk Sakur.
Maskur ditangkap pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2015 lalu.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Maskur merupakan pengangguran. Dia kerap mendatangi kolam renang, sekolah, hingga kuburan di sekitar Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia juga mengiming-imingi korbannya dengan berjanji akan memberikan mereka uang jajan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Dia juga menjanjikan membelikan es krim.
Selain melakukan perbuatan tak senonoh, rupanya Maskur juga melakukan tindak kekerasan. Sebelas dari 15 anak yang divisum, salah satunya ditemukan bekas kekerasan berupa pukulan.
"Setelah selesai melampiaskan nafsunya, pelaku ini mengancam dengan kata-kata, 'Jangan bilang siapa-siapa,'" ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya akan memeriksa psikologis dan visum fisik untuk melihat trauma korban yang berusia antara 6-12 tahun.
"Pelaku ini dipastikan mengalami gangguan seksual akut, tetapi sedang diselidiki juga apakah dia pernah mendapatkan perlakuan yang sama saat masih kecil atau tidak," kata Wahyu.
Maskur disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.