"Lo tanya sama Haji Lulung saja, he-he-he.... Tunggu jaksa saja," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).
Surat dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman mencakup penyebutan peran Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HM Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN.
Kedua anggota DPRD itu mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI 2014.
Dalam kasus ini, perbuatan Alex diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81.433.496.225.
Dalam dakwaan, Alex berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Padahal, Sudin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.
Atas perbuatannya, Alex didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.