Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Musim Kemarau, Pengadilan Beri Vonis Ringan Pencuri Air...

Kompas.com - 05/11/2015, 19:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis pengadilan negeri Jakarta barat, Selasa (27/10/2015), lalu terhadap terdakwa pencurian air bermodus air minum kemasan bermerk 'Anita' berakhir antiklimaks.

Di tengah sulitnya memperoleh air bersih di musim kemarau panjang saat ini, sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Sasmito SH justru menjatuhkan vonis ringan bagi pencuri air yang dikomersialkan sebagai air minum dalam kemasan (AMDK).

Hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda 6 ribu rupiah pun diakhiri dengan ketok palu hakim. Vonis itu jauh dari sanksi yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan pasal 64 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara seperti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak awal proses persidangan.

Padahal, dalam laporan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta barat dan juga dalam proses persidangan, TJ selaku terdakwa mengakui bahwa usaha air minum dalam kemasan dijalankannya dengan cara mencuri air dari jaringan distribusi milik Palyja selama 4 tahun terakhir ini.

Saat inspeksi mendadak pada April 2015 lalu tim gabungan Palyja dan PAM Jaya juga berhasil menemukan dau sambungan sebelum meter air dan satu sambungan ilegal atau menyambung langsung dari pipa Palyja. Selain itu, ditemukan juga ribuan botol kemasan minuman dengan berbagai ukuran, yaitu gelas (240 ml), botol sedang (600 ml) dan botol besar (1500 ml) dan 8 tangki penampungan air dengan volume lebih dari 7 ribu meter kubik.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat. Sementara itu, terdakwa TJ menerima hasil vonis yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta barat, Meyritha Maryanie Kepala Divisi Corporate Communications PALYJA, mengatakan akan menghormati keputusan hakim.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, kami menilai vonis tersebut belum memberikan efek jera kepada pelaku pencurian air," ujarnya.

Namun demikian, Palyja menyatakan akan terus menindak sambungan illegal dan pencurian air. Usaha tersebut guna menurunkan tingkat kehilangan air/non revenue water (NRW) agar  pelanggan dapat menikmati air bersih yang memadai.

Untuk itulah, Meyritha melanjutkan, dirinya menghimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas pencurian air. Masyarakat bisa melapor melalui call center 24 jam Palyja di 021 2997 9999, SMS ke 0816 725 952, SMS Komite etik 0818 725 952, serta melalui email ke komite etik: ethics.committee@palyja.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com