Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Efdinal.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, mengatakan, saat ini, laporan dari ICW belum diproses.
"Pekan ini MKKE sedang ada kegiatan di Jogja, Jadi, laporannnya mulai diproses Senin," kata Yudi saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).
Efdinal dilaporkan ICW atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. Sebab, ia disebut membeli tanah sengketa seluas 9.618 meter persegi di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada tahun 2005.
Setelah membeli tanah itu, Efdinal yang saat itu masih sebagai staf BPK RI langsung menawarkannya ke Pemprov DKI selama beberapa kali dalam kurun waktu dari 2008-2013.
Setelah tak juga direspons, pada 2013, Effdinal mengirim surat ke Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta saat itu untuk mengaudit lahan tersebut.
Sampai akhirnya saat telah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta per Desember 2014, Efdinal memerintahkan auditor BPK untuk mengaudit dan kemudian memasukannnya ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi DKI Jakarta 2014.
Di sisi lain, Efdinal membantah membeli tanah tersebut. Ia pun berkeyakinan semua yang dilakukannnnya tidak salah.
Ia mengaku sengaja melibatkan diri dalam sengketa tanah di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 2005.
Sebab, ia mengaku berniat membantu tiga warga yang disebutnya tidak mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.