JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Very Younefil mengatakan partainya memilki aturan sendiri jika anggotanya terlibat kasus hukum.
Aturan tersebut juga berlaku untuk anggota Partai Hanura, Fahmi Zulfikar.
"Partai akan menyikapi dengan arif kalau betul terlibat kasus. Kalau dia melanggar aturan, partai lakukan tindakan seperti dipecat dari anggota partai. Tapi saya kira ini kan masih terlalu pagi untuk bicara hal itu," ujar Very di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11/2015).
Sebab, sampai saat ini Fahmi belum mendapatkan surat penetapan tersangka. Sikap partai baru bisa ditentukan setelah surat tersebut sudah keluar.
Very juga mengatakan ada rencana yang akan dilakukan oleh DPD Partai Hanura DKI sore ini untuk mendatangi Bareskrim Mabes Polri. (Baca: Fahmi Zulfikar Pernah Sebut Laporan Ahok soal UPS Lemah )
Tujuannya untuk memastikan kebenaran kabar status tersangka Fahmi.
"Mungkin sore hari ini Ketua Fraksi akan ke Bareskrim untuk mencari kepastian," ujar Very.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. (Baca: Kata Rekan Satu Partai, Fahmi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka sampai Saat Ini )
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014. (Baca: Belum Terima Surat Resmi, Taufik Tidak Yakin Ada Anggota DPRD Jadi Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.