"Kalau sudah ada surat resmi, sesuai pakta integritas, partai memecat yang bersangkutan sebagai kader Demokrat. Dia juga harus membuat surat pengunduran diri, sesuai pakta integritas yang ditandatangani dia," ujar Lucky di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11/2015).
(Baca: Anggotanya Tersangka UPS, Nachrowi Ingatkan Janji Mengundurkan Diri)
Sampai saat ini, DPD Demokrat mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari Mabes Polri tersebut.
Dengan demikian, menurut Lucky, keputusan partai terkait keanggotaan Firman belum bisa cepat diputuskan. (Baca: Tersangka Kasus UPS Disebut Dua Kali Dapat Surat Peringatan dari Partai Demokrat)
"Kalau dia sudah ditetapkan secara definitif sebagai tersangka, dia akan dipecat. Tetapi kan sekarang belum ada suratnya," ujar Lucky.
Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. (Baca: Babak Baru Kasus Korupsi UPS)
Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.