Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Mengaku Tak Campuri Pekerjaan PPHP dalam Periksa UPS

Kompas.com - 26/11/2015, 17:59 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, menyatakan tidak mencampuri pekerjaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam memeriksa pengadaan UPS.

Ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alex membiarkan PPHP bekerja sesuai kewajiban mereka.

"Menurut saya apa yang jadi tugas mereka ya kewajiban mereka. Saya tidak pernah ikut campur tuh," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (26/11/2015).

Alex juga mengaku telah melaksanakan proses pengadaan UPS sesuai dengan aturannya. Dia telah meminta PPHP untuk memeriksa pekerjaan pengadaan barang UPS sesuai prosedur.

"Buat saya yang penting sesuai aturan aja gitu," ujar dia.

Sidang kasus korupsi pengadaan UPS dengan terdakwa Alex Usman memang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, hari ini.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Rudi sebagai sekretaris dan Edi Jarmiko sebagai anggota.

"Keduanya melakukan pengecekan terhadap barang UPS," ujar Ketua JPU Tasripin di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Tasripin mengatakan berdasarkan aturan, setiap pengadaan barang selesai, harus dilakukan oleh PPHP. Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan isi kontrak dari segi spesifikasi dan jumlah.

PPHP nantinya membuat berita acara pemeriksaan barang dan menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan UPS telah selesai dilakukan.

"Setelah diperiksa, ternyata PPHP selesai memeriksa bulan Desember," ujar Tasripin.

Padahal ada beberapa sekolah yang baru melaksanakan serah terima UPS pada bulan Januari.

Kejanggalan pun terjadi di sini. Jika pengadaan UPS baru selesai Januari, seharusnya PPHP belum menyelesaikan pekerjaannya di bulan Desember.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com