Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis

Kompas.com - 30/11/2015, 17:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin atau Tata Chubby.

Vonis ini lebih rendah dua tahun dari pada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara kepada terdakwa.

Meskipun menjatuhkan vonis lebih rendah, hakim menyebut perbuatan Prio tergolong sadis.

"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain. Dan perbuatan terdakwa sadis," kata Nelson Sianturi, hakim yang memimpin jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Sementara itu, majelis berpendapat hal yang meringankan Prio karena terdakwa berlaku sopan, memiliki keluarga yang harus dinafkahi, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang putusan tersebut, hakim menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Menurut hakim, terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hakim menilai, tidak ada relevansi antara tindakan Prio mencekik leher korban dengan mengambil barang. Karena tindakan Prio yang mengambil barang dilakukan setelah membunuh korban.

"Oleh karena unsurnya tidak dipenuhi, maka dakwaan 339 KUHP harus dibebaskan," ujar Nelson.

Hal yang sama juga berlaku pada pasal 365 KUHP. Hakim menilai, tindakan terdakwa juga tidak memenuhi unsur ini.

Namun, hakim menilai terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP. Sebab, barang berharga korban ditemukan di rumah Prio di Bojong Gede dan di tempat terdakwa mengajar di Jakarta Barat.

Prio dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). Majelis hakim menyatakan, Prio terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015 lalu. Ia juga mengambil sejumlah barang milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com