JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menentukan ada tidaknya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI Ivan Haz kepada pembantunya melalui keterangan saksi ahli.
Sebab, istri Ivan Haz, yakni A, membantah adanya pemukulan terhadap pembantu rumah tangga mereka. (Baca: Bantah Lakukan KDRT, Istri Ivan Haz Diminta Jujur Saat Pemeriksaan)
"Kami tunjukkan alat bukti. Dia (mengakui) itu dia, itu suaminya. Tetapi dia bilang bukan pemukulan, itu didorong," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu (2/11/2015).
Nantinya, saksi ahli akan meneliti bukti rekaman yang memperlihatkan tindakan Ivan Haz terhadap pembantunya, T.
Saksi ahli akan menentukan apakah Ivan melakukan pemukulan atau sekadar mendorong T. (Baca: Istri Anggota DPR RI Ivan Haz Bantah Aniaya PRT-nya)
"Kalau saksi ahli bilang pemukulan, ya sudah terbantahkan keterangan yang bersangkutan (A)," kata Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.