Asep yang satu partai dengan Tri Satya itu menyampaikan bahwa partainya, yaitu PDI Perjuangan, telah memecat Tri. (Baca: PDI-P Pecat Anggotanya yang Tertangkap Tangan KPK)
"Kalau dari PDI Perjuangan sudah disebutkan, akan langsung memecat tanpa memberi bantuan hukum," kata Asep kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2015).
Selain Tri Satya, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono yang juga politikus Partai Golkar.
Terkait dengan status kedua rekannya ini, Asep menyatakan bahwa DPRD menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
"Semuanya kami serahkan kepada proses hukum yang ditangani oleh KPK," tutur Asep.
Adapun Hartono dan Tri Satya ditangkap saat bertemu Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol dan ketiga sopirnya di sebuah restoran di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (1/12/2015).
Mereka diduga terlibat transaksi serah terima uang. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan 100 dollar AS dan puluhan juta rupiah.
Pemberian tersebut diduga terkait pembentukan bank daerah baru di Banten. Direktur PT Banten Global Development Ricky Tapinongkol diduga memengaruhi anggota Dewan dalam pembuatan peraturan daerah di Banten.
KPK pun menetapkan SM Hartono, Tri Satya Santoso, dan Ricky Tapinangkol sebagai tersangka. (Baca: KPK Tetapkan Bos PT BGD dan Dua Anggota DPRD Banten sebagai Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.