Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi, mengatakan, secara umum BPK menyimpulkan memang ada penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Hasilnya sudah kami serahkan. Setidaknya terdapat enam penyimpangan," ujar Eddy di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Senin (7/12/2015).
Enam penyimpangan yang dimaksud adalah penyimpangan dalam tahapan pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
Eddy mengatakan, enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Akan tetapi, BPK RI masih belum ingin membuka lebih lanjut terkait penyimpangan tersebut.
Terkait jumlah kerugian negara, Eddy menyerahkan kepada pihak KPK untuk mengumumkan hal itu.
Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, dengan diserahkannya audit investigasi ini, artinya BPK telah menyelesaikan audit investigasi dalam waktu empat bulan.
"Mengenai substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, itu ada pada domain di KPK (untuk menjelaskan)," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan akan mencermati hasil audit investigasi itu terlebih dahulu untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Zulkarnain juga mengatakan, KPK akan mendalami terkait pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kami akan cermati dan mendalami. Setelah didalami, hal ini akan berkembang kan. Kami saat ini belum bisa sampaikan kerugian negara yang definitif. Siapa yang bertanggung jawab, nanti itu yang akan didalami KPK," ujar Zulkarnain.
Pemerintah Provinsi membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Temuan ini akhirnya ditangani oleh KPK. KPK meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terkait kasus ini.
Audit investigatif terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras pun dilakukan selama 80 hari.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, dan beberapa pejabat DKI terkait sudah dimintai keterangan oleh BPK.
Basuki juga sempat kesal terhadap BPK atas temuan itu. Ia menuding BPK tendensius dalam mengaudit pembelian lahan RS Sumber Waras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.