Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Ditipu Konsumen hingga Rp 15,5 Miliar

Kompas.com - 10/12/2015, 17:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan salah satu pelanggannya. Kerugian yang diderita didapat dari penggunaan ratusan Kartu Halo untuk sambungan internasional.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinsial SM (30).

“Penggunaan Kartu Halo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu.  Dengan total kerugian dari pihak Telkomsel sebesar Rp 15,5 miliar," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).

Menurut Iwan, modus SM adalah dengan mendatangi Grapari Telkomsel dan mendaftarkan nomor dengan identitas palsu. Setelah mendapatkan nomor, ia membawanya ke luar negeri.

[Baca: Polisi Buru Wanita Pakistan yang Rugikan Telkomsel Rp 15,5 Miliar]

Sejumlah negara yang pernah menjadi lokasi SM untuk berkomunikasi adalah Pakistan, Nepal, Laos, Tunisia, Turki, Maladewa, dan Zambia.

"Namun, saat akan dilakukan penagihan, ternyata identitas pelaku palsu yang membuat pihak Telkomsel tidak dapat melakukan penagihan," ujar dia.

Iwan mengatakan SM terus melakukan cara tersebut hingga ratusan kali. Ia melakukannnya dari periode September 2014-September 2015.

Menurut Iwan, polisi menyelidiki kasus itu setelah mendapat pengaduan dari Telkomsel. Dari penelusuran, didapatilah SM yang ternyata sedang berada Indonesia.

"Kami menangkap SM pada Kamis pekan lalu di Apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat," kata dia.

Kini, polisi tengah memburu dua WNA asal Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut, salah satunya diketahui merupakan pacar SM.

Iwan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan dua orang tersebut.

Sementara SM kini meringkuk di tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga dianggap bisa dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com