Pelaku berjumlah lebih dari tiga orang. Tak jarang korban diancam dengan pisau. Pelaku menyamar menjadi penumpang dan bekerja sama dengan sopir angkot.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah mengatakan, komplotan itu beraksi saat situasi angkot sepi, hanya tersisa korbannya.
"Beraksinya pas sepi tinggal korbannya. Kemudian, korbannya diajak putar-putar sama kayak naik angkot gitu. Jadi, pelakunya ada yang sebagai penumpang dan sopir," kata Husaimah kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2015).
Dari tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya, yakni Pernado Naibaho, bahkan disebut melakukan aksinya di tiga kasus yang sedang ditangani Polres Jakarta Timur.
"Iya, Pernando ini di tiga TKP dia ikut terus," ujar Husaimah.
Hal ini seperti pada kasus seorang mahasiswi bernama Nurul yang dirampok di angkot KWK T 19, di Jalan Supriyadi, Ciracas, Jakarta Timur.
Pelaku membawa kabur 3 ponsel, 1 laptop, 1 cincin mas seberat 1,8 gram, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai Rp 600.000.
Kejadian kedua menimpa Yulianti. Di dalam angkot M 01, Pernando dan dua temannya menodongkan pisau ke arah korban dan memaksa korban diam, kemudian mengambil barang korban. Ia kehilangan dompet berisi kartu ATM serta uang sebanyak Rp 2 juta.
Terakhir, korban komplotan ini ialah Yuliha, yang sedang menumpang angkot M 01. Perempuan itu harus kehilangan cincin emas, sebuah ponsel, kartu ATM, dan uang Rp 23 juta.
Husaimah melanjutkan, kini pihaknya tengah mengejar dua pelaku lain yang belum tertangkap.
Adapun selain Pernando, identitas dua pelaku lain yang sudah tertangkap ialah Benny Tambunan dan Christian AJ Tambunan.
Polisi mengamankan tiga angkot, yakni dua mikrolet M-01 A jurusan Kampung Melayu-Senen bernomor polisi B 1601 VT dan B 1375 TV dan KWK T 19 jurusan Depok-TMII bernomor polisi B 2265 QO. Polisi juga menyita sisa hasil kejahatan mereka berupa uang sebesar Rp 2,2 juta.
Kini, tiga dari lima pelaku ditahan. Dua lainnya sedang dalam pengejaran aparat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.