Komplotan yang terdiri dari tiga orang ini, Andre, Petrus dan Dominus memakai data fiktif saat mengajukan kredit di showroom mobil di Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan mengajukan kredit pembelian mobil Toyota Rush seharga Rp 140 juta. Mereka membayar uang muka sebesar Rp 35 juta," kata Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Pembayaran kredit harusnya melewati leasing PT Orix Indonesia Finance. Namun, perusahaan tersebut tidak menerima pembayaran selama berbulan-bulan dari pemohon, yakni Andre.
"Saat dilakukan penagihan ke alamat rumah tersangka yang sesuai di aplikasi, ternyata alamatnya fiktif," kata Budi.
Akhirnya, pihak leasing melaporkan penipuan tersebut ke polisi. Setelah diselidiki, Andre ditangkap pada pertengahan Desember 2015.
Dari pengakuan Andre, ia hanya disuruh untuk mengajukan kredit dan diberikan imbalan Rp 750.000.
"Setelah mobil itu didapatkan, diserahkan kepada tersangka Petrus Andiarto," tambah Budi.
Tak butuh waktu lama, polisi juga langsung meringkus Petrus. Namun, Toyota Rush tak berada di tangannya.
Petrus mengaku telah memberikan mobil ke kakaknya, Dominus. Saat ditangkap, mobil juga tak berada di Dominus. Ia hanya menerima uang sebesar Rp 70 juta dari Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.