Hal itu diungkapkan Basuki saat mengadakan rapat bersama GrabTaxi dan Uber pada rapat pimpinan (rapim) beberapa waktu lalu.
"Mobil yang dijadikan taksi harus diuji kir dahulu," kata Basuki di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).
Bahkan, lanjut dia, kir mobil untuk taksi sudah bisa dilakukan di agen tunggal pemegang merek (ATPM) sehingga ATPM harus membangun fasilitas kir. Jika sudah dibangun, mobil untuk taksi boleh uji kir di ATPM.
"Semua mobil juga harus ditempel stiker taksi, ada asuransinya, dan bayar pajak," kata Basuki.
Apabila aplikasi transportasi online sudah dapat memenuhi semua persyaratan itu, Basuki mengizinkan operasional taksi online.
Namun, di sisi lain, ia juga tidak bisa melanggar aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Yang dilarang Menteri Perhubungan kan kendaraannya, melanggar aturan karena tidak ada kir atau tidak ada apa, itu saja sih," kata Basuki.
Kemenhub sebelumnya melarang ojek ataupun taksi yang berbasis online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.