"Kalau mau melarang ojek, ya yang pernah saya bilang ojek itu kayak anak sendiri yang tidak mau diakui. Itu masalahnya," kata Basuki di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).
Menurut Basuki, transportasi ojek merupakan transportasi alternatif pilihan warga. Sebagian warga lebih senang menggunakan ojek dibanding bus maupun transportasi umum lainnya.
Tak hanya itu, Basuki mengungkapkan keberadaan aplikasi ojek online membuat tingkat pengangguran semakin terminimalisasi.
"Faktanya ada ojek enggak sekarang? Bisa enggak diberantas orang mau naik ojek? Enggak," kata Basuki.
"Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik ojek pakai helm. Sekarang orang ketolong ada ojek, ya kenapa enggak? Kalau memang ojeknya salah ya ditindak, itu saja sih," kata Basuki lagi.
Kemenhub sebelumnya melarang ojek ataupun taksi yang berbasis online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.