Djarot meminta ojek yang beroperasi di Jakarta tidak ditindak dulu.
"Kalau ditindak banyak loh. Kalau di Jakarta, janganlah," kata Djarot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Penindakan, lanjut Djarot, dilakukan pihak kepolisian. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk penindakan ojek konvesional ataupun ojek online.
"Kalau dilarang dan ditangkapi semua, kan gak mungkin. Semua kota ada ojek," kata Djarot.
Djarot menambahkan, Pemprov DKI Jakarta kerap kali menyampaikan bahwa ojek tidak diatur dalam undang-undang. Namun, keberadaannya tetap dibutuhkan. "Apalagi Jakarta," tambah Djarot.
Kemenhub sebelumnya melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pengoperasian ojek dan moda transportasi seperti Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.